Jambi – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menerima aspirasi perwakilan masyarakat di gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (22/3).
Pertemuan dalam penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di ruang rapat A DPRD tersebut. Yang menerima adalah Muhilli Amin dan Sartono dari Komisi I DPRD Kota Jambi.
Penyampaian aspirasi oleh perwakilan masyarkat
Anggota Komisi I DPRD KOta Jambi Muhilli Amin mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi masukan bagi pihaknya.
“Apa yang disampaikan kita akan tindaklanjuti,” katanya.
Muhilli menyebutkan, memang pengawasan pihaknya tidak 24 jam, sehingga masukan dan laporan dari masyarakat lah yang diharapkan.
Muhilli Amin dan Sartono saat menerima aspirasi masyarakat
“Mengenai aspirasi terkait gudang di dalam Kota Jambi tersebut, jika tidak memiliki izin jelas salah. Jika memiliki izin juga salah, karena beraktifitas di lokasi bukan kawasan gudang,” imbuhnya.
“Ini akan kita tindaklanjuti, kami pertanyakan kepada PTSP,” ujarnya.
Suasana saat penyerapan aspirasi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan
Masalah RTRW pergudangan kata Muhilli, pihaknya akan membahas RDTR dalam waktu dekat.
“Semua gudang harus keluar dari kawasan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan gudang,” katanya.
Aspirasi yang disampaikan masyrakat tersebut yakni, terkait persoalan gudang di Kota Jambi masih menjadi polemik. Pasalnya masih ada beberapa gudang yang berada dikasawan dalam Kota Jambi. padahal dalam RTRW Kota Jambi, gudang seharusnya berada di Jalan Lingkar.