KOTA JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menyelesaikan persoalan warga terdampak Zona Merah kembali ditegaskan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi yang digelar pada Senin malam (24/11/2025) kemarin bersama perwakilan warga terdampak dari kawasan Kenali Asam.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi itu dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., beserta Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si.
Turut hadir juga Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkot Jambi.
Pada kesempatan tersebut Maulana mengatakan bahwa persoalan zona merah ini sudah dibicarakan sampai pada level pusat.
“Masalah ini sudah dibicarakan pada level-level yang lebih tinggi, Jadi karena induk masalahnya adalah keputusan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan secara langsung,”ungkapnya.
Bahkan, lebih lanjut Maulana telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi ke Kementerian ATR/BPN. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan telah membicarakan persoalan ini sampai kepada Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP).
Dari hasil pertemuan tersebut, Dirjen PTPP memberikan saran permasalahan ini harus diselesaikan bersama dengan pertamina atau dari BUMN yang terlibat. Tidak bisa serta merta melakukan pengambilan ketika sudah ada masyarakait yang menduduki tanahnya.
“Jadi secara umum, pertamina tidak bisa mengambil langsung atau mengusir warga menurut versi PTPP,” ungkapnya.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi akan terus memperjuangkan hak warga yang terdampak klaim tersebut.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” ungkap Maulana.
Maulana juga mengimbau warga agar tetap berada pada jalur normatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau memicu gangguan stabilitas.
“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” tegasnya.
Wali Kota Maulana turut menyoroti ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat tersebut.
“Kami telah mengundang, namun mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Tetapi kami akan terus berjuang, karena keputusannya ada di Menteri Keuangan. Karena ini masalah masyarakat warga Indonesia yang penting untuk diperjuangkan,” ujarnya.
Adapun permasalahan ini kata Maulana dapat diselesaikan dengan mengacu pada perpres 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat indikasi sebanyak ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang diklaim Pertamina berada di atas aset BMN. Rinciannya antara lain:
- Simpang III Sipin: ± 74 bidang
- Mayang Mangurai: ± 64 bidang
- Kenali Asam: ± 1.843 bidang
- Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang
- Kenali Asam Atas: ± 645 bidang
- Paal Lima: ± 918 bidang
- Suka Karya: ± 648 bidang
Sementara itu, Suprayitno, salah seorang warga Kenali Asam yang turut hadir pada rapat tersebut menuturkan bahwa dirinya sudah menempati rumahnya selama 75 tahun.
“Kami tidak pernah mengganggu proyek-proyek pertamina, bahkan kalau ada trouble pada proyeknya, masyarakatlah yang lebih dulu menyampaikan kepada Pertamina,” ungkapnya.
Dia pun heran mengapa hingga saat ini tidak pernah meng-update data. Bahkan kata dia informasi soal status zona merah yang akhir-akhir ini membuat warga skeptis dan cemas mengenai defenisi status tersebut pun, pertamina EP Jambi tidak melakukan sosialisasi.
“Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja sudah jadi zona merah,” ungkapnya
Dia mengucapkan terimakasih kepada walikota Jambi yang langsung tanggap dalam mendengar apsirasi mereka melalui rapat tersebut.
“Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami dalam memperjuangkan tanah kami yang di klaim oleh pertamina sebagai zona merah,” katanya.











