Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) menggelar rapat bersama Bupati Merangin H M Syukur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (25/11/2025) bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin.
Seusai rapat bersama Bupati Merangin beserta jajaran, secara terpisah KPK melanjutkan rapat bersama Pimpinan DPRD dan anggota digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Merangin .
Ketua Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1, Uding Juharudin, menyampaikan Pemda dan DPRD Merangin harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga bisa menerapkan pemerintahan yang bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Untuk menghindari penyimpangan yang muncul akibat lemahnya SOP, pengawasan, maka proses administrasi harus ditutup melalui perbaikan prosedur, digitalisasi layanan, serta penguatan fungsi audit internal,”tegas Uding Juharudin Ketua Kasatgah Korsupgah KPK menyampaikan ke media ini, Rabu (26/11).
Selain itu KPK menegaskan beberapa point sebagai berikut :
1. Pengisian dan penempatan pejabat harus berbasis kompetensi dan integritas, bukan hubungan kedekatan maupun transaksi politik.
2. Sistem merit harus diterapkan secara konsisten dengan proses seleksi yang transparan dan diawasi, sehingga birokrasi lebih profesional dan bebas KKN.
3. Proyek-proyek strategis harus direncanakan dan dikerjakan secara tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan bebas praktik korupsi.
4. Proses pengadaan harus transparan, pengawasan diperketat, dan progres proyek dipantau rutin agar kualitas pembangunan terjaga.
5. Pokir harus sesuai dengan prosedur, disampaikan tepat waktu, tercatat secara sistem, berdasarkan aspirasi dan didukung dengan bukti, kemudian yang penting lagi harus sejalan dan selaras dengan RPJMD dan RKPD.
6. Pemda dan DPRD harus saling bersinergi dan menguatkan, bukan saling mengunci atau menjegal atas nama kewenangan.
7. MCP merupakan bentuk monitoring KPK atas kepatuhan Pemda terhadap ketentuan yg sudah ditentukan. Capaian tahun 2024 Merangin sangat rendah, oleh karena itu tahun 2025 harus lebih fokus dan serius terutama pada area PBJ, Penganggaran, Layanan publik dan Pengelolaan aset daerah.
8. Integritas aparatur menjadi kunci pencegahan korupsi. Pemerintah daerah perlu memperkuat pendidikan antikorupsi, budaya kerja etis, serta penerapan reward and punishment agar seluruh pegawai memiliki komitmen kuat terhadap kejujuran dan profesionalisme.
Kasatgah Korsupgah KPK, Uding juga mengingatkan upaya pencegahan korupsi membutuhkan kerja sama erat antara Pemda dan DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan anggaran, sehingga sinergi berbasis integritas dan akuntabilitas diperlukan untuk memastikan kebijakan dan pembangunan berjalan transparan tanpa penyimpangan.
“Kami akan terus melakukan monitor intensif, semoga semuanya cukup dengan upaya pencegahan tanpa harus turun adanya penindakan,”kata Uding Juharudin. (tugas).











