Photo : Tessa Mahardhika Sugiarto Jubir KPK
Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia dan satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Dari dua kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK. Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,”kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tessa Mahardhika menjelaskan kegiatan penggeledahan bermula pada tanggal 16 Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memulai kegiatan penyidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Desember 2024 (tugas).