Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021 s.d 2026.
Penggeledahan dilakukan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada hari Senin (12/1) dan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada hari Selasa (13/1)
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, bahwa pada hari Senin (12/1), Tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara dan hari ini, Selasa (13/1) di Ditjen Pajak,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Lanjut Budi, menjelaskan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut,”jelasnya.
Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini.
“Hari ini, Selasa (13/1) penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,”ujar Budi Prasetyo
Ia menyampaikan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani. (tugas/Iqbal)











