Photo : Praswad Nugraha Mantan Penyidik Senior KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 2 (dua) Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam satu hari di 3 (tiga) lokasi pada hari, Rabu (4/2/2025), yaitu di Banjarmasin, Jakarta dan Lampung.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim KPK di Banjarmasin mengamankan 3 (tiga) orang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Sedangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Tim KPK mengamankan beberapa pihak di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adanya dua OTT KPK di 3 (tiga) lokasi tersebut dalam satu hari yang sama, tidak luput mendapat perhatian dari mantan penyidik senior KPK dan mantan Ketua IM57+Institute, Praswad Nugraha.
“Menanggapi dua OTT KPK yang menimbulkan spekulasi adanya kaitan antara kegiatan tangkap tangan dengan isu-isu politik nasional yang sedang ramai, kami mempunyai beberapa pandangan,”kata Praswad Nugraha menyampaikan ke wartawa, Kamis (5/2/2026).
Lanjut ia, bebetapa pandangan antara lain : Pertama, kami menegaskan bahwa OTT KPK bukanlah peristiwa yang bersifat kebetulan, apalagi reaktif terhadap isu yang sedang viral di ruang publik. Setiap OTT merupakan puncak dari proses penyelidikan yang panjang dan profesional, yang dalam praktiknya memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun, melalui tahapan surveillance, penyadapan, analisis data, dan pengumpulan alat bukti.
“KPK tidak bekerja secara latah atau mengikuti arus isu nasional. Dapat ditegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak mungkin digerakkan oleh tren media atau kepentingan untuk menutup isu tertentu. Penentuan nasib seseorang dalam proses hukum hanya dapat didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan pada momentum politik atau opini publik yang sedang berkembang,”ujarnya
Kedua, kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) telah menjaring pejabat dari seluruh lini pemasukan negara, yakni sektor pendapatan melalui pajak, Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan sektor nonpajak, yang salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
Hal ini menjadi tamparan keras untuk pemerintah yang saat ini tengah menargetkan pertumbuhan ekonomi di angka 5,4 persen di tahun 2026.
OTT yang melibatkan pejabat pajak dan bea cukai harus dipahami sebagai alarm serius atas persoalan korupsi yang bersifat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Target pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun tidak akan pernah tercapai apabila kebocoran akibat korupsi terus dibiarkan. Kasus-kasus yang terungkap sejauh ini hanyalah fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan jauh lebih kecil dibandingkan praktik korupsi yang sesungguhnya terjadi di bawahnya.
Pimpinan Kemenkeu, khususnya Menteri Keuangan, harus memprioritaskan penguatan pengawasan internal dan pembenahan budaya kerja.
Terakhir, kami menekankan, pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara harus menjadi perhatian nasional dan mendapat atensi langsung dari Presiden.
“Tanpa pembenahan serius dari dalam, praktik suap, pemerasan, dan uang pelicin akan terus berlangsung dan dapat menghambat pencapaian agenda pembangunan nasional,”imbunya. (tugas)











