• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, November 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke PT Taspen Rp883 Milyar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke PT Taspen Rp883 Milyar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebanyak Rp883 miliar lebih ke PT Taspen. Uang tersebut hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan dari terdakwa eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto, pada Kamis (20/11/2025

Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

READ ALSO

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu 

“Pada prinsipnya penyerahan tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa atas sitaan KPK dalam perkara dimaksud ditetapkan untuk menjadi milik negara c.q PT Taspen,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jumat (21/11/2025) dalam rilisnya.

Lanjut Budi menyampaikan oleh karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini.

Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen. Mengingat dana tersebut bersumber dari iuran para pegawai negeri, yang dimasudkan untuk menjamin keberlangsungan hidup saat masa purna tugasnya nanti.

“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,”jelasnya.

Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk menyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya.

“Harapannya, Masyarakat menjadi lega, karena masa tuanya nanti tetap terjamin dengan baik oleh negara,”ujar Budi Prasetyo.

Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang.

“Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya,”jelas Budi.

Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan.

Juri Bicara KPK Budi menjelaskan uang tersebut tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan. Hal tersebut sekaligus menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,”ujar Budi Prasetyo. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPenyerahan Uang RampasanPlt Deputi Penindakan dan EksekusiPT Taspen

Related Posts

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu 
NASIONAL

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu 

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 
NASIONAL

Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan 

Menteri Desa PDT Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 
NASIONAL

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 

Sejumlah Instansi Pemerintah Dapat Penghargaan BKN Award, Ini Daftar Penerimanya
NASIONAL

Sejumlah Instansi Pemerintah Dapat Penghargaan BKN Award, Ini Daftar Penerimanya

Next Post
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis 2024  Kabupaten Merangin dijadwalkan diserahkan 11 Juni 2025

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik Yudi Purnomo yakin Bisa Jalankan Tugas dengan Baik 

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In