Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebanyak Rp883 miliar lebih ke PT Taspen. Uang tersebut hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan dari terdakwa eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto, pada Kamis (20/11/2025
Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
“Pada prinsipnya penyerahan tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa atas sitaan KPK dalam perkara dimaksud ditetapkan untuk menjadi milik negara c.q PT Taspen,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jumat (21/11/2025) dalam rilisnya.
Lanjut Budi menyampaikan oleh karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini.
Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen. Mengingat dana tersebut bersumber dari iuran para pegawai negeri, yang dimasudkan untuk menjamin keberlangsungan hidup saat masa purna tugasnya nanti.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,”jelasnya.
Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk menyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya.
“Harapannya, Masyarakat menjadi lega, karena masa tuanya nanti tetap terjamin dengan baik oleh negara,”ujar Budi Prasetyo.
Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang.
“Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya,”jelas Budi.
Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan.
Juri Bicara KPK Budi menjelaskan uang tersebut tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan. Hal tersebut sekaligus menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.
“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,”ujar Budi Prasetyo. (tugas).











