• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 3 (tiga) orang Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014.

“KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, dugaan korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka, yang ditahan, yaitu:
1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama
2. Frederick Aldo Gunardi (FAG)
selaku Manajer Operasi di PT MP.
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta atau anak dari Sdr. CD.

“Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) periode 2012 s.d 2014 belum ditahan karena saat ini masih dalam keadaan sakit,”ujar Asep Guntur.

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan penahanan, pada bulan Juli 2025, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka, yaitu:

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama
2. Frederick Aldo Gunardi (FAG)
selaku Manajer Operasi di PT MP atau dari Sdr. GW.
3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d 2014.
4. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta atau anak dari Sdr. CD.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,”jelas Asep Guntur

Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut:
a) Selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT Melanton Pratama (MP) diketahui menggunakan nama ALBEMARLE CORP yang merupakan bagian dari ALBEMARLE SINGAPORE Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi ALBEMARLE untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia) pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT PERTAMINA, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

b) Kemudian, Sdr. Frederick Aldo Gunardi (FAG) atas perintah Sdr. Gunardi Wantjik (GW) menghubungi Sdr. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku rekannya, untuk meminta Sdr. Chrisna Damayanto (CD) melakukan pengkondisian agar PT
Melanton Pratama (MP) dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

c) Atas pengkondisian tersebut, Sdr. Chrisna Damayanto (CD) akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama (MP) terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 s.d. 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar – kurs rupiah pada tahun 2014).

d) Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT
Melanton Pratama (MP) kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. Chrisna Damayanto (CD) sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 s.d. 2015.

e) Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Sdr. Chrisna Damayanto (CD) yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina.

“Atas perbuatannya, Sdr GW selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Sdr. FAG selaku Manajer Operasi di PT MP sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sdr. APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurufb atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep Guntur.  (tugas)

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKorupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT PertaminaKPKPenahanan TersangkaPenyidik KPKPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat Paripurna Istimewa

Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat Paripurna Istimewa

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Bulan April sampai September 2025 Belum dibayarkan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud

Komisi III DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Kerja Sesuai Spek

Komisi III DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Kerja Sesuai Spek

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In