• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan dan larangan bepergian keluar negeri kepada Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Sahbirin Noor melakukan upaya pra peradilan ke pengadilan dan tidak diketahui keberadaanya.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Pada Rabu (6/11), KPK menyampaikan jawaban dalam lanjutan sidang pra-peradilan yang diajukan Pemohon Tersangka SHB, selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Yakni terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel,”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media.

Dalam sidang pra peradilan tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, Tersangka SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.

SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

“Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,”kata Budi Prasetyo.

Lanjut Budi mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024.

“KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,”ujarnya.

Oleh karena SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person).

Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1/2018.

Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). (tugas)

Tags: Budi PrasetyoGubernur KalselJubir KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Pengadaan dan JasaKPKSahbirin Noor.

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice 2 Perkara yang diajukan Kejati Jambi, Kasus di Kejari Merangin dan Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice 2 Perkara yang diajukan Kejati Jambi, Kasus di Kejari Merangin dan Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Muntialo

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Muntialo

Rayakan HUT ke-79 RI: SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

Rayakan HUT ke-79 RI: SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025

PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025

4 Tersangka Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Sarolangun Segera di Sidangkan ke Pengadilan

4 Tersangka Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Sarolangun Segera di Sidangkan ke Pengadilan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In