HUKRIM – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di hari puasa pertama Ramadan 1422 H atau Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap Redi Andriyando alias Ujang (31).
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan istri mudanya, Jalan Flamboyan Rt. 05 Perumnas Lestari Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dari tersangka diamankan dua bungkus paket sabu dengan total 78,53 gram, jaket parasut warna hitam merek Adidas dan ponsel Realme warna biru.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target operasi pihaknya, karena didapatkan informasi adalah pengedar sabu-sabu.
Makanya saat didapatkan informasi berada di rumah istri di Lestari, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik putih diduga berisi sabu 78,53 gram yang disimpan oleh tersangka didalam saku jaket parasut warna hitam merk Adidas yang digantung di dalam kamar kontrakan tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan interograsi, tersangka Ujang mengaku mendapatkan sabu dari KP di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. (*)