Baca Jambi – Rokok illegal kini mulai banjir alias menjamur luas di Jambi. Rokok tersebut tentu dapat membuat kerugian Negara.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, rokok illegal yang banyak beredar di Jambi diantaranya: Rokok Seven, Rokok Sae, Rokok RMX.
Rokok itu beredar banyak di pelosok-pelosok desa di Jambi dengan kisaran harga Rp8.000 – Rp12.000.
Mengutip laman beacukai.go.id, rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
Terkait permasalahan diatas, media ini mencoba mengkofirmasi langsung ke Kantor Bea Cukai (BC) Jambi.
Namun sayang, bagian Humas Bea Jambi belum dapat dikonfirmasi karena WFH, ujar salahsatu Security Bea Cukai disana.
Untuk diketahui, baru-baru ini Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok illegal dengan kerugian Negara Rp768.000.000. (Jurnal Opini)