• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 Februari 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian minta Pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara pemilu yang wafat.

Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

READ ALSO

Wakil.Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Kepala BKN Zudan Arif : Jangan Percaya Oknum Menjanjikan Kelulusan PPPK Tahap II dengan Membayar Sejumlah Uang

Hal itu ditegaskan Mendagri pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan.
Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Mendagri dalam kesempatan itu juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” tambahnya.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagaimana aturan KPU, usia dibatasi antara 17 hingga 55 tahun. Para petugas itu juga melalui tahap screening untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik.

“Screening ini bagian dari menjadi anggota BPJS, oleh karena itulah kami mengeluarkan dari Kemendagri, mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah karena KPU tidak memiliki anggaran untuk iuran BPJS bagi anggota ad hoc ini,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Mendagri, dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Kemenkes juga telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan yang ada di Kemenkes untuk membantu petugas ad hoc di TPS, mulai dari Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Kemudian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada klausul tertentu yang berhubungan dengan proses penghitungan suara agar waktunya diperpanjang untuk menghindari kelelahan petugas.

“Kita tahu ya mulai pencoblosan itu jam 07.00 sampai dengan jam 13.00, dan setelah itu dilakukan perhitungan suara maksimal sampai jam 12 malam, tapi kemudian ada putusan MK boleh ditambah lagi 12 jam lagi. Artinya sampai hari berikutnya, itu totalnya lebih kurang 22 ditambah dengan 12, jadi lebih kurang 33 jam,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, keputusan MK yang menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan tanpa jeda harus dipahami dengan benar. Tanpa jeda yang dimaksud adalah prosesnya, agar tidak terjadi penyimpangan moral (moral hazard). Sementara petugasnya, sebagaimana standar yang dibuat oleh Kemenkes, idealnya manusia bekerja secara terus menerus tidak lebih dari 10 jam.

“Dari KPU berpendapat bahwa kenapa tanpa jeda, supaya tidak terjadi break, kalau break perhitungan nanti ada moral hazard kerawanan. Oleh karena itulah terus menerus, tapi tidak berarti individualnya terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada perhitungan. Kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, mengantuk sekali, artinya bisa istirahat sementara temannya bisa mengerjakan,” tandasnya. (tugas)

Tags: @KemendagriBantuanKemenkesMendagriMeninggal DuniaMuhammad Tito KarnavianPemdaPemiluPetugas Pemilu

Related Posts

Wakil.Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat
NASIONAL

Wakil.Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Kepala BKN Zudan Arif : Jangan Percaya Oknum Menjanjikan Kelulusan PPPK Tahap II dengan Membayar Sejumlah Uang
NASIONAL

Kepala BKN Zudan Arif : Jangan Percaya Oknum Menjanjikan Kelulusan PPPK Tahap II dengan Membayar Sejumlah Uang

KPK Dorong Penguatan APIP di Jambi, Perbaiki Tata Kelola Pemda dan Hapus  Rapor Merah Indeks Integritas
NASIONAL

KPK Dorong Penguatan APIP di Jambi, Perbaiki Tata Kelola Pemda dan Hapus  Rapor Merah Indeks Integritas

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
NASIONAL

KPK Audensi Dengan OJK Bahas Pencegahan Korupsi Pada Bank Pembangunan Daerah

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik Yudi Purnomo yakin Bisa Jalankan Tugas dengan Baik 
NASIONAL

Yudi Purnomo : Fakta Nyanyian Rossa di Sidang Pengadilan Membuka Kotak Pandora Kasus Hasto Kristiyanto

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional
NASIONAL

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Next Post
DPRD Kota Jambi Rakor Tentang Ketahanan Pangan

DPRD Kota Jambi Rakor Tentang Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Di Peringatan HSP, Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan kepada 10 Pemuda Pelopor Tahun 2023

Di Peringatan HSP, Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan kepada 10 Pemuda Pelopor Tahun 2023

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp1,1 Triliun

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp1,1 Triliun

Mewakili Panglima,  Kapuspen TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Mewakili Panglima,  Kapuspen TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Anggota Dewan Joni Ismed Katakan Usulan Warga Paal 5 Akan Disampaikan ke Pemkot Jambi

Anggota Dewan Joni Ismed Katakan Usulan Warga Paal 5 Akan Disampaikan ke Pemkot Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In