• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 17, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Juni 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

READ ALSO

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa

Selain Penindakan Korupsi Penggunaan Dana Desa, KPK Juga Lakukan Pendidikan dan Pencegahan 

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan Surat Edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (tugas).

Tags: MendagriMuhammad Tito KarnavianPilkada Serentak 2024Pj Kepala Daerah

Related Posts

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa
NASIONAL

Menteri Desa PDT Ingatkan Agar Permendes Tentang Dana Desa Segera di Susun Untuk Koperasi Desa

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan
NASIONAL

Selain Penindakan Korupsi Penggunaan Dana Desa, KPK Juga Lakukan Pendidikan dan Pencegahan 

Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD Untuk Optimalkan Potensi Ekonomi di Daerah 
NASIONAL

Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD Untuk Optimalkan Potensi Ekonomi di Daerah 

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan
HUKRIM

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Agung Segera Tangkap Tersangka Jurist Tan

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudrestek Rp1,9 Triliun

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025
NASIONAL

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Next Post
Polres Sarolangun Peduli melalui Polsek Limun Serahkan Bantuan Pada warga Korban Kebakaran

Polres Sarolangun Peduli melalui Polsek Limun Serahkan Bantuan Pada warga Korban Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank Jambi Terbitkan KKPD, Mudahkan Pemerintah Belanja

Bank Jambi Terbitkan KKPD, Mudahkan Pemerintah Belanja

JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

PJ Bupati Hadiri Pisah Sambut Kapolres Muaro Jambi

PJ Bupati Hadiri Pisah Sambut Kapolres Muaro Jambi

Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimbingan Teknis Keamanan Informasi

Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimbingan Teknis Keamanan Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In