Nasional – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerangkan aturan penyembelihan hewan kurban di tengah PPKM darurat.
Yaqut menyebut penyembelihan dilakukan di tempat terbuka.
“Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” jelas Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/2/2021).
Kemudian, daging tidak akan dibagikan di lokasi penyembelihan, melainkan akan diantar ke rumah warga yang berhak menerima daging kurban. Hal ini demi meminimalkan terjadinya kerumunan.
“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Takbir Keliling Dilarang
Yaqut juga menyampaikan takbiran keliling dilarang selama PPKM darurat, baik berupa arak-arakan maupun takbiran di masjid.
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” terang Yaqut.
Kemudian, salat Id di masjid juga ditiadakan. “Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” jelas Yaqut.