• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, November 29, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri Kesehatan : Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Juni 2024
in RAGAM
0
Menteri Kesehatan : Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.

Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan

READ ALSO

Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp.0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi menyampaikan ke media dalam rilisnya

Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp. 0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Ketentuan pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp. 0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak. (tugas)

Tags: Budi Gunadi SadikinMenteri KesehatanSTR Tenaga Medis dan Tenaga KesehatanTidak dipungut Biaya

Related Posts

Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
NASIONAL

Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution
HUKRIM

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution

BKN Redesain Peran dan Kapasitas Jabatan Fungsional Manajemen ASN
NASIONAL

BKN Redesain Peran dan Kapasitas Jabatan Fungsional Manajemen ASN

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Simeulue Provinsi Aceh, Sejumlah Fasilitas Rusak dan 12 Orang luka-luka
Daerah

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Simeulue Provinsi Aceh, Sejumlah Fasilitas Rusak dan 12 Orang luka-luka

Next Post
Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Cabe Merah dan Rawit di Kabupaten Merangin Terus Naik

Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Cabe Merah dan Rawit di Kabupaten Merangin Terus Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50

Ketua DPRD Jambi Terima Silaturahmi Kejati Jambi

Ketua DPRD Jambi Terima Silaturahmi Kejati Jambi

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

Keberhasilan Polres Sarolangun dalam lakukan Operasi Antik

Keberhasilan Polres Sarolangun dalam lakukan Operasi Antik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In