• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, September 24, 2023
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Miris! Jual Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Raup Uang Rp238 Juta

Baca Jambi by Baca Jambi
22/05/2021
in RAGAM
0
Miris! Jual Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Raup Uang Rp238 Juta

Foto Ilustrasi Vaksin/Net.

Nasional – Kasus dugaan suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) telah berlangsung 15 kali kegiatan dalam kurun April-Mei 2021.

Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp238 juta yang diduga hasil suap.

READ ALSO

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000,” rinci Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Panca menyebutkan pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp250 ribu per orang.

“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Panca.

Dalam kesempatan itu, SW mengaku, awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” kata dia.

Begitu juga IW, membenarkan dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin corona didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Adapun tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Source: CNN Indonesia
Tags: Dokter dan ASN Kantongi Uang Rp238 JutaMiris! Jual Vaksin Ilegal

Related Posts

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo
RAGAM

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat
RAGAM

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax
RAGAM

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK
RAGAM

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Anies Baswedan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah Miskin
RAGAM

Anies Baswedan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah Miskin

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!
RAGAM

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Next Post
Drainase Runtuh dan Kerap Memakan Korban, Anggota DPRD Kota Jambi Turun Langsung Tinjau Keadaan Dilapangan

Drainase Runtuh dan Kerap Memakan Korban, Anggota DPRD Kota Jambi Turun Langsung Tinjau Keadaan Dilapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System

Keluarga Besar Desa Sungai Puar Mengucapkan “Marhaban Yaa Ramadhan”

Pemenang Parpol, DPR RI Dapil Jambi dan Integritas Pemilu 2019

Pemenang Parpol, DPR RI Dapil Jambi dan Integritas Pemilu 2019

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Warga Desa Pulau

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Warga Desa Pulau

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In