
Bacajambi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Paslon Gubernur Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu), yakni Pemilihan Suara Ulang, diputuskan pada sidang MK hari Senin 22 Maret 2021.
Cek Endra mengajak para Tim Sukses kembali berjuang dengan istiqomah dan tidak euphoria, dengan menyampaikan Visi dan Misi CE-Ratu.
“Mari kita berjuang kembali, karena perjuangan tinggal setapak lagi, kita buktikan ke masyarakat untuk kembali berjuang menyampaikan Misi Visi, dan meyakinkan kepada masyarakat, bahwa CE-Ratu bukan hanya menang di MK tapi juga menang di PSU, dan yang terpenting tetap istiqomah dan tidak Euporia” ajak Cek Endra.
Bupati penggagas program ekonomi kerakyatan ini telah membuat Kabupaten Sarolangun dikenal secara Nasional.
Kabupaten Sarolangun masuk nominator nasional dengan program P2DK-nya, yaitu sebuah Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) adalah satu diantara visi misi CE-Ratu yang akan dibawanya menjadi program Gubernur Jambi.
Pemerintah Pusat menilai program P2DK sebagai sebuah terobosan besar sepanjang sejarah pemerintah daerah.
Diketahui, MK telah memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan kota.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin.
Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Jhontrex)