Baca Jambi – Warga Kabupaten Serang, Banten, berinisial AS (27) ditangkap lantaran kedapatan melakukan aksi begal payudara di dekat Terminal Seruni, Kota Cilegon.
Sebelum ditangkap, AS sempat melarikan diri dan baru menyerah saat polisi menembakkan dua kali tembakan peringatan.
Baca Juga: Mayoritas Korban Begal Payudara Pelajar SMK
“Pelaku dikenakan pasal 281 ayat 1, melanggar kesusilaan di muka umum dan 289 KUHP, ancamannya 7 tahun ke atas. Karena membawa sajam (senjata tajam), kita terapkan Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin saat dihubungi, Kamis (4/3).
Mulanya, AS melakukan begal payudara di dekat Terminal Seruni, pada Rabu malam lalu (3/4). Perempuan yang menjadi korban begal payudara spontan berteriak dan memanggil suami yang menjemputnya.
Suami korban lantas mendatangi pelaku. Saat dihampiri, AS malah menodongkan pisau. Keduanya lalu terlibat cekcok yang menjadi perhatian banyak orang.
Polisi yang sedang berada di pos lalu lintas dekat Terminal Seruni pun turut menghampiri mereka. AS lantas melarikan diri lalu dikejar masyarakat dan polisi yang berada di lokasi.
Agar tidak kehilangan buruannya, polisi melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. AS kemudian berhenti di kebun kosong dan berhasil ditangkap.
AS dibawa ke pos polisi terdekat setelah ditangkap untuk kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon.
Kepada polisi, pelaku mengaku bernafsu saat melihat korbannya turun dari bus. Pelaku spontan pun meremas payudara korbannya. Pelaku mengakui dia terdorong hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
“Nafsu, sering nonton film porno. Sudah menikah, sudah berkeluarga. Pelaku dikejar polisi, kabur, polisi melepaskan tembakan peringatan,” jelasnya.