Bungo – Nasib ratusan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo semakin diujung tanduk.
Sebab ada aturan penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 yang diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran pada tahun 2022 lalu.
Kaban BKPSDMD Bungo, Raden Wahyu Sarjono membenarkan halnitu, dan Pemkab Bungo sudah mendapatkan edaran tersebut.
Namun, Kabupaten Bungo mendapat kompensasi perpanjangan masa honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negeri (BKN).
Sementara bagi honorer yang tidak terdaftar, secara otomatis tidak akan diperpanjang lagi kontraknya.
“Kita masih diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer, dengan catatan sudah terdata di database BKN. Artinya saat pendataan tidak bisa diinput itu tidak bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa tenaga honorer yang kemungkinan tidak akan diperpanjang karena tidak terinput tersebut seperti tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam.
Karena menu untuk penginputannya tidak ada, dan itu harus melalui mekanisme outsourcing.
“Untuk kepastian statusnya nanti kita tunggu pemberitahuan selanjutnya. Yang pasti kita sudah menerima surat untuk tidak pemberhentian secara massal,” kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, bahwa saat ini tenaga honorer di Kabupaten Bungo ada sebanyak 4.100 orang, namun yang terdata di database BKN hanya sebanyak 3.969 orang.
Sehingga dipastikan akan ada ratusan tenaga honorer pada tahun 2023 di Kabupaten Bungo yang tidak akan diperpanjang lagi kontraknya oleh pemerintah.
“Sekitar 200 sampai 300 orang lah (yang akan diputus kontrak, red),” kata Kaban BKPSDMD Bungo.