Merangin – Nilai prosentase Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 8 area untuk Kabupaten Merangin sampai tanggal 20 Nopember 2025 masih rendah, yaitu sebesar 41,68%
Hasil MCSP tersebut berdasarkan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi ‘Jaga.id’ milik KPK. MCSP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi 8 (delapan) area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional
“Untuk Kabupaten Merangin sampai hari Kamis (20/11/2025) prosentase MCSP sebesar 41,68% diurutan 357 dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia,”kata Alzarveri Agus Plt. Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini di ruang kerjanya.
Lanjut ia, menjelaskan dari 8 area untuk Kabupaten Merangin sebanyak 680 dokumen yang harus diunggah oleh seluruh OPD terkait, dan sementara yang sudah diunggah sebanyak 454 dokumen.
Sedangkan yang belum diterima oleh KPK sebanyak 230, ditolak 62, dan belum diverifikasi 162.
“Kepada OPD yang belum menggugah dokumen agar segera menggunggahnya agar prosentase MCSP Kabupaten Merangin terus naik sebelum ditutup,”harapnya.
Terkait Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK tersebut pada pada Senin (10/11/2025) yang lalu, Bupati Merangin H M Syukur juga sudah menggelar rapat bersama OPD terkait untuk melakukan Pakta Integritas dan menuntaskan tanggung jawab pengunggahan data yang tersisa.
Adapun 8 (delapan) area MCSP dalam rangka pencegahan korupsi dari KPK yang menjadi penilaian, yaitu : Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Managemen ASN, Pengelolaan Aset Milik Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah (OPD) dan APIP. (tugas).










