Merangin – Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin sampai tanggal 2 Desember 2025 berkas yang telah di proses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Palembang dan ditetapkan NIP CASN PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.984 yang sudah memenuhi syarat (MS).
“NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin masih dalam proses di BKN, sampai tanggal 2 Desember 2025 yang sudah selesai Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.984,”kata Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD Merangin melalui Hendi Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Selasa (2/12/2025) diruang kerjanya
Lanjut ia, menjelaskan ada 509 masih dalam proses perbaikan dokumen, Berkas Tidak Sesuai (BTS). Adapun yang gagal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 17 orang disebabkan beberapa penyebab diantaranya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Mudah-mudah 509 orang segera selesai dan masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dan NIP nya bisa terbit,”ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke BKN sebanyak 3.493 untuk di proses Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN dari 3.510 orang. Adapun perinciannya sebagai berikut :
1. Tenaga Teknis : 2.352 orang;
2. Tenaga Kesehatan : 912 orang;
3. Guru : 246 orang. (tugas).











