• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah

Baca Jambi by Baca Jambi
18 Mei 2024
in RAGAM
0
Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik  di Timur Tengah

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

READ ALSO

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN 

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Dian Ediana Rae melalui rilis yang diterima kabar18.com, Sabtu (18/2024).

Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

“POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham,” sambungnya.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.

“OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkasnya

POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah antara lain:

Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal;
Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.

Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.(***)

Related Posts

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional
Daerah

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 
NASIONAL

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN 

Wamendagri Wiyagus Imbau Pemda Lakukan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah
NASIONAL

Wamendagri Wiyagus Imbau Pemda Lakukan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah

Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond
NASIONAL

Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

Besok, SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Akan diserahkan

Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan
NASIONAL

Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan

Next Post
Tinjau Kerusakan Jembatan Aurduri 1, Edi Purwanto Desak Pengusaha Tanggungjawab Perbaikan

Tinjau Kerusakan Jembatan Aurduri 1, Edi Purwanto Desak Pengusaha Tanggungjawab Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Batanghari Buka Turnamen GAP

Wabup Batanghari Buka Turnamen GAP

Bupati Batang Hari Lakukan Tanam Padi Perdana di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Bupati Batang Hari Lakukan Tanam Padi Perdana di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip di lingkungan Pemkab Tanjab Barat tahun 2023

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip di lingkungan Pemkab Tanjab Barat tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In