• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Baca Jambi by Baca Jambi
16 Desember 2024
in Berita OJK
0
Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

READ ALSO

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

  1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
  2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Related Posts

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Berita OJK

Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional
Berita OJK

OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal
Berita OJK

Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal

OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di Asean
Berita OJK

OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di Asean

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia
Berita OJK

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Next Post
Kades Pemenang Bupati Batang Hari Award 2024 Diberangkatkan ke Vietnam

Kades Pemenang Bupati Batang Hari Award 2024 Diberangkatkan ke Vietnam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Ketua PWI Jambi Bersama Pengurus Besuk 3 Anggota yang Sakit

Ketua PWI Jambi Bersama Pengurus Besuk 3 Anggota yang Sakit

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2026

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2026

Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Integrasi Data

Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Integrasi Data

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In