Baca Jambi – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Kerinci dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh untuk melakukan percepatan dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik. Hal ini disampaikan Saiful kepada dua Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut saat berkunjung ke Kerinci beberapa waktu yang lalu.
Saiful menjelaskan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik di daerah akan sangat memudahkan masyarakat dalam berurusan. Pelayanan publik yang ada di daerah akan terintegrasi dalam satu tempat dan masyarakat tidak perlu mengurus urusannya ke beberapa tempat.
“Jadi masyarakat selaku penikmat layanan tidak perlu repot-repot kesana-kemari untuk mengurus. Cukup satu tempat saja. Hemat biaya dan waktu,” ujar saiful.
Untuk di Kabupaten Kerinci, Saiful menyebutkan bahwa saat ini adalah momen yang tepat untuk mempersiapkan Mal Pelayanan Publik. Pasalnya saat ini Pemkab Kerinci tengah membangun komplek perkantoran dan Mal Pelayanan Publik tersebut harus sudah dipersiapkan rencana pembangunannya.
Selain itu, Saiful juga mendorong pembaruan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemda Kerinci dan Sungai Penuh yang saat ini sudah kedaluarsa.
“Rencana penandatanganan MoU ini akan kita usulkan untuk dilakukan serentak dengan Gubernur dan kepala daerah lainnya di Jambi yang belum MoU di Kantor ORI Pusat,” jelasnya. (Rls/Nai)