Merangin – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Tahun 2025 mengumumkan Hasil Penetapan Peserta Terbaik.
Pengumuman dengan Nomor: 009/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025
tertanggal 25 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Dalam rangka memenuhi maksud Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
“Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Nomor: BA.008/ Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025, Panitia seleksi mengumumkan 3 (tiga) peserta terbaik seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin,”kata Ferdi Firdaus Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menyampaikan kepada media, Jumat (28/11/2025).
Lanjut ia, menjelaskan pengumuman disampaikan tanggal 28 Nopember 2025, karena disebabkan masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) keluar terlebih dahulu.
Adapun 3 (tiga) orang peserta terbaik seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah sesuai urutan nilai tertinggi sebagai berikut:
1. ZULHIFNI, ST, ME
– NIP. 196712231997031003
– Nilai 86,32
– Direkomendasikan/ Terbaik Pertama
2. Dr. DEDDI CANDRA, S.STP, M.Si
– NIP. 197911171998101001
– Nilai 83,63
– Direkomendasikan/ Terbaik Kedua
3 FIRDAUS, SH, M.H
– NIP. 196712191992031007
– Nilai 80,08
– Direkomendasikan/ Terbaik Ketiga
Hasil akhir seleksi terbuka yang meliputi penilaian kualifikasi dan rekam jejak, kompetensi manajerial dan kompetensi bidang merupakan keputusan panitia seleksi yang bersifat final dan mutlak tidak dapat diganggu gugat. (tugas).
Bagi para peserta/pendaftar yang membutuhkan informasi lebih lengkap bisa mengunduh pengumuman dibawah ini :Pengumuman 3 Terbaik











