Baca Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan turun langsung ke Kabupaten Tebo. Kegiatan itu merupakan upaya dari pihak Pansus mencari kebenaran informasi yang disampaikan kelompok tani setempat.
Ketua Pansus tersebut, Wartono mengatakan yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo itu ialah terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir dengan PT Limbah Kayu Utama (LKU).
“Tim Pansus menjemput bola ke Tebo untuk menambah alat bukti dan data-data yang disampaikan kelompok petani tersebut,” kata Wartono, Rabu (19/01/2022).
Hasil dengar pendapat dengan kelompok tani, kata Wartono, diketahui bahwa perusahaan itu saat sudah tidak beroperasi lagi. Pansus, sebutnya akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan tersebut.
“Ini berarti sudah terjadi pembiaran. Jika benar seperti itu, kami akan segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut,” ujar Wartono.
Selain petani dari Desa Olak Kemang, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kelompok Tani Lunggur Indah, Koperasi Olak Gedang Melako Intan, Koperasi Levan Rindang.