Tanjab Timur – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (13/10/2025).
Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari yang diwakili oleh Wakil Bupati Muslimin Tanja, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi PAN, Wabup Muslimin menyatakan sepakat dengan pentingnya perlindungan lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar sesuai aturan dan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat melalui pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) demi terwujudnya kemakmuran rakyat.“Pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang ramah dan transparan, serta menolak adanya oknum yang mempersulit pelaku usaha. Prinsip integritas dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menciptakan daya saing daerah,” tegas Muslimin.
Terkait pengelolaan BUMD, pemerintah menegaskan komitmen membangun perusahaan daerah yang dikelola sumber daya manusia berkompeten agar mampu menjadi lembaga usaha yang modern dan berdaya saing tinggi.
Kepada Fraksi Golkar, Wabup menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap lima Ranperda tersebut. Pemerintah berharap regulasi yang akan disahkan dapat berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi, serta pemerataan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Tanjabtim.
Sementara menanggapi Fraksi NasDem, Wabup menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara perlindungan lingkungan dan kemudahan investasi. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pembinaan serta pelatihan bagi Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar profesional dalam penegakan perda.
Pemerintah menambahkan bahwa pengelolaan perusahaan daerah akan diarahkan pada transformasi menuju badan usaha yang kompetitif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sedangkan kepada Fraksi Demokrasi Keadilan, Wabup menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) merupakan kewajiban korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Kemudahan investasi harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, kepada Fraksi Gerindra, pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh terhadap seluruh Ranperda dan menyatakan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan selama pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Dalam penutupnya, Wabup Muslimin mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus memperkuat kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan berbagai persoalan pembangunan daerah secara konstruktif dan berkelanjutan.“Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang bermanfaat dan berpihak kepada masyarakat Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hasnibah tersebut turut dihadiri para anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.











