Tanjab Timur – Paripurna masa persidangan ke III Senin, 22 Juli 2024, mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dikuti oleh Anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Mahrup dari pemerintah dihadiri Plh. Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah mendengarkan pendapat fraksi diruangan utama DPRD Tanjab Timur.
Fraksi pada umumnya menerima menyetujui APBD tahun anggaran 2025, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN melalui juru bicaranya, setelah melihat secara cermat melalui evaluasi pembelanjaan, dan setelah mendengarkan laporan Banggar DPRD Fraksi PAN menerima Rancangan KUA- PPAS tahun anggaran 2025, sisi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.070.891.767.836,- sedangkan pendapatan asli daerah sebesar Rp.65.832.755.836,- Pendapatan Transfer Rp.1.005.012.000,- Belanja Daerah Rp.1.110.980.538.751,- Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.40.088.770.914,- Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,-
- Fraksi PAN sepakat terhadap laporan Banggar DPRD dan apa yang telah direkomendasikan Banggar untuk dapat dilaksanakan serta menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan, Fraksi PAN dapat Menyetujui Rancangan KUA- -PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan Fraksi Golkar sepakat dan setuju terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dan pendapat kami dapat diterima dan ditindak lanjuti,”kata jubir Fraksi Golkar.
Kemudian Fraksi RNR menyampaikan Pendapat Akhir melalui Jubirnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjab Timur menuju implementasi anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak yang memang menjadi skala prioritas dengan ini perlu kami tegaskan kembali kepada pemerintah untuk dapat ditindak lanjuti apa yang telah diberikan saran dan rekomendasi dari Fraksi Restorasi Nurani Rakyat pada saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap laporan Banggar DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS APBD 2025.
Fraksi RNR atas laporan Banggar terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dapat disepakati untuk ditindak lanjuti dalam berita acara kesepakatan bersama,”kata Jubir Fraksi RNR.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir atas laporan Banggar DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025, sebagai mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
Lanjut Fraksi PDI Perjuangan mengatakan KUA dan PPAS 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer . Dengan Substansi dari KUA dan PPAS tahun anggaran terkait dengan sasaran yang dicapai melalui program program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang di RPJMD. Dokumen KUA dan PPAS menjadi jembatan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran selanjutnya serta menjadi pedoman di dalam pembahasan APBD tahun 2025.
Fraksi PDI Perjuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2025.
Fraksi BBI menyampaikan Pendapat Akhir melalui Jubirnya mengatakan setelah membaca dan menelaah laporan Banggar DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2025 dengan ini kami sampaikan pendapat akhir fraksi BBI
KUA dan PPAS dapat berpihak kepada masyarakat seperti perluasan akses infrastruktur baik jalan dan jembatan, pendidikan dan kesehatan yang diprioritaskan dan juga pemulihan ekonomi daerah, penyediaan sarana dan prasarana layanan publik, mengurangi kemiskinan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,”katanya.
Sementara Bupati Tanjung Jabung Timur dengan sambutannya pada acara sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD dan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang mana dibacakan Plh. Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani.
Plh. Sekda dalam membacakan sambutan Bupati menghaturkan terima kasih atas sumbangsih saran serta masukan unsur pimpinan dewan, Banggar DPRD dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam menjalankan fungsinya dan tugas konstitusinya dalam fungsi legislasi, budgeter dan pengawasan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Suhas mengatakan melalui Banggar DPRD telah memberikan kritik, saran dan pandangan serta masukan terkait rancangan kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun anggaran 2025 dan selanjutnya hasil pembahasan Banggar dan tim pemerintah daerah telah pula diformulasikan dalam catatan dan rekomendasi yang merupakan satu kesatuan dengan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS antara pimpinan dan dewan dan eksekutif yang telah disepakati bersama.
Plh, Sekda juga memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui forum yang terhormat ini saya sampaikan dalam penyusunan rencana kerja anggaran tahun 2025 harus benar-benar mempedomani nota kesepakatan dan menindaklanjuti atas catatan dan rekomendasi yang berkembang selama pembahasan,”tutup Suhas.