Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim – Berita Apa Adanya
Senin, 23 Mei 2022
  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Berita Apa Adanya
No Result
View All Result
Berita Apa Adanya

Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim

Baca JambibyBaca Jambi
Rabu, 19 Januari 2022
in DPRD Tanjab Timur

Baca Jambi – Lima fraksi dalam pemandangan umumnya lebih memfokuskan permasalahan, seperti fraksi Golkar, agar realisasi pengelolaan keuangan daerah tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan, transparan, akuntable, partisipatif, dan visi merakyat jilid II dapat dirasakan oleh masyarakat. Rabu, (19/1/22).

Fraksi BBI (Bulan Bintang Indonesia) yang menekankan di koordinasi lintas sektoral agar kesamaan pemahaman ranperda dalam pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Pisah Sambut Dandim 0419 Tanjab

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Timur Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

DPRD Tanjabtim Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama BWSS VI

DPRD Tanjung Jabung Timur Kunker ke Dinkes Provinsi Jambi

Fraksi RNR (Restorasi Nurani Rakyat) menekankan pada konstruksi kritik, saran bersifat obyektif oleh Dewan dapat menjadi acuan dan ditindaklanjuti.

Sementara fraksi PAN yang mendominasi kursi DPRD dengan 17 Kursi dari 30 Kursi, menyampaikan agar Eksekutife dapat melengkapi bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan agar pembahasan efektif dan efisien.

Sesuai pasal 3 Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah berkewajiban menetapkan Perdanya.

Ruang lingkup dalam Perda meliputi: (a). Hak pemungutan pajak dan retribusi dan melakukan pinjaman; (b). Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; (c). Penerimaan Daerah; (d). Pengeluaran Daerah; (e). Pengelolaan kekayaan daerah dan (f). Pengelolaan kekayaan pihak lain oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan /atau kepentingan umum.

Ranperda tersebut diatas, merupakan ranperda perubahan/revisi dari Perda No. 4 tahun 2013. Atas munculnya Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan.

Dalam belied Permendagri tersebut diantaranya, mengatur struktur anggaran dalam APBD yang diharuskan memuat sub kegiatan. Termasuk, dalam struktur belanja yang harus diklasifikasikan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Di Permendagri 77/2020, memberikan kewenangan pengelolaan pos belanja yang sebelumnya tidak diatur. Seperti belanja hibah, belanja bansos dan belanja subsidi.

Sidang paripurna dewan yang dipimpin wakil pimpinan DPRD, Saidina Hamzah yang merupakan politisi Golkar, di dampingi Gatot Sumarto (PDIP), sementara Mahrup selaku Ketua DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut.

Diketahui, Ranperda tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebetulnya tidak masuk dalam Promperda yang telah ditetapkan, namun mengacu perintah sesuai pasal 16 ayat 5 huruf (e), Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diwajibkan Pemda sesuai pasal 3 huruf (a) Permendagri No. 77/2020 untuk mengajuka Ranperda diluar Promperda.

HUKRIM

HUKRIM

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

HUKRIM

Kecelakaan Maut di Kecamatan Pelawan Sarolangun, 1 Orang Meninggal Ditempat

Foto Ilustrasi Hiburan Malam/Ist.
HUKRIM

Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Polda Jambi Amankan 3 Orang Positif Narkoba

HUKRIM

Breaking News!!! Motor Vs Mobil Tanki, Pelajar SMA 2 Sarolangun Meninggal Ditempat

HUKRIM

Warga Temukan Mayat Laki-Laki Terapung di Perairan Jambi, Bagi yang Mengenal ini Ciri-Cirinya

HUKRIM

Luka di Kepala Penyebab Kepala BPBD Merangin Meninggal

HUKRIM

Penemuan Mayat Bayi di Kebun Sawit Gegerkan Warga Muara Sabak Barat

HUKRIM

Ajak Ketemuan Lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi

HUKRIM

Setubuhi Pacar 2 Kali Seminggu Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

HUKRIM

Viral Curhatan Netizen, Aksi Oknum Polisi Perkosa Perempuan di Kantor Polsek Terungkap

Foto Hanya Ilustrasi/Foto Istimewa.
HUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sarolangun

HUKRIM

Seorang Warga Mayang Mangurai Ditangkap Polisi Lantaran Kuras Saldo ATM Rp 21 Juta Milik Temannya

HUKRIM

Pengendara Sepeda Motor Tewas, Tabrak Tronton Sedang Parkir di Geragai

Foto Ilustrasi/Net.
HUKRIM

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

HUKRIM

Kecelakaan Tragis! 2 Santri Tewas Masuk ke Kolong Fortuner

Berita Apa Adanya

© 2020 Baca Jambi - Jalan Lingkar Barat III Lorong Tanjung Raya No.227A, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi, Jambi, 36122 Indonesia. Developed by Team Bacajambi.id

  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti kami di media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM