• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Pemkab Batanghari Anggarkan 1,5 Miliar untuk Penerima Santunan Kematian

Baca Jambi by Baca Jambi
18 Januari 2021
in BATANGHARI
0
Pemkab Batanghari Anggarkan 1,5 Miliar untuk Penerima Santunan Kematian

Baca Jambi – Pemkab Batanghari melalui Dinas Sosial Kabupaten Batanghari Tahun 2021 kembali Anggarkan dana 1,5 Milyar khusus santunan kematian.

Sama seperti di Tahun sebelumnya bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat yang kategori tidak mampu (miskin) berdasarkan pengantar dari Desa atau kelurahan setempat.

READ ALSO

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

” Iya, untuk di Tahun ini kita telah mengajukan Penganggaran khusus santunan kematian sebanyak 500 kouta penerima santunan,” Sebut Kasi Bansos dan TMP Dodi Mudiarnis. Senin (18/01/2021).

Dikatakannya, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap keluarga yang sedang berduka atas meninggalnya salah anggota keluarganya.

” Program santunan kematian untuk masyarakat miskin di Kabupaten Batanghari ini merupakan percontohan bagi Kabupaten lain,” Kata Dodi.

Untuk penerima bantuan, lanjut Dodi, santunan kematian sendiri itu sebesar 3 juta rupiah dan tidak ada di pungut biaya administrasi atau potongan sejenisnya.

” Bantuan ini murni diterima oleh ahli waris sebesar 3 juta rupiah, dan tidak ada potongan satu rupiah pun untuk administrasi dan biaya – biaya lainnya,” Tambahnya.

Dan bagi ahli waris yang menerima kurang dari 3 juta dapat melaporkan kekurangan penerima dana santunan kematian ke Dinas Sosial atau instansi yang terkait,” Ujarnya.

Ia juga menyampaikan, syarat untuk mengajukan santunan kematian diantaranya, Surat permohonan dari Desa, Akte Kematian, Surat Keterangan tidak mampu, surat keterangan Kematian, Surat keterangan ahli waris, dan foto copy KTP Almarhum atau Almarhumah.

” Santunan kematian ini sebaiknya di urus langsung oleh ahli waris, dan apabila ahli waris berhalangan, dapat meminta Tolong perangkat Desa atau Kelurahan dengan menggunakan surat kuasa,” Ucap Dodi.

”Untuk pengajuan santunan kematian tahun 2021 ini masih menunggu Perbub dari Bupati Batanghari, Sebagai pengesah atas program santunan kematian di wilayah Kabupaten setempat.” Pungkasnya. (JMSI)

Related Posts

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030
BATANGHARI

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari
BATANGHARI

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari

Road to Batanghari Super Tangguh RUN #2 Sukses
BATANGHARI

Road to Batanghari Super Tangguh RUN #2 Sukses

772 Peserta Kafilah Dari Berbagai Kecamatan Gelar Pawai Ta’aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batanghari
BATANGHARI

772 Peserta Kafilah Dari Berbagai Kecamatan Gelar Pawai Ta’aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama
BATANGHARI

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama

Next Post
Pemkab Batanghari Bakal Bekukan Ratusan Koperasi

Pemkab Batanghari Bakal Bekukan Ratusan Koperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

Gubernur Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

Siap Jadi Pusat Perhatian, AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160

Siap Jadi Pusat Perhatian, AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Hasil MCP dari KPK, Jambi Masuk 10 Besar Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Hasil MCP dari KPK, Jambi Masuk 10 Besar Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In