• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Pemkab Batanghari Hanya Perbolehkan Takbiran di Masjid

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Mei 2021
in BATANGHARI
0
Pemkab Batanghari Hanya Perbolehkan Takbiran di Masjid

Bupati Batanghari M Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Bakhtiar memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Batanghari tidak memperkenankan takbiran keliling, takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dan mushala / Antara

Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi hanya memperbolehkan masyarakat melaksanakan takbiran di masjid dan mushala serta melarang warga di daerah itu melaksanakan takbiran keliling.

“Takbiran hanya dibolehkan di masjid, langgar dan mushala dengan kapasitas jamaah maksimal 10 persen dari kapasitas rumah ibadah,” kata Bupati Batanghari M Fadhil Arief.

READ ALSO

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Larangan takbiran keliling tersebut dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Mengingat saat ini daerah itu berada pada zona oranye Covid-19 atau zona risiko sedang penularan Covid-19.

Selain itu pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid hanya diperkenankan di wilayah zona kuning dan hijau. Dimana pelaksanaan shalat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Sementara wilayah yang masih berada pada zona merah dan oranye Covid-19 hanya diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Setelah shalat Idul Fitri pemerintah daerah itu memperbolehkan ziarah kubur ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan petugas pengawas di pemakaman.

“Tidak ada acara halal bihalal, open house maupun merayakannya dengan berbagai kegiatan atau perlombaan,” kata Fadhil.

Imbauan tersebut merupakan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Serta dengan memperhatikan surat edaran Bupati Batanghari nomor S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Source: metrojambi

Related Posts

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030
BATANGHARI

Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
BATANGHARI

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari
BATANGHARI

Bupati Fadil Arief Buka Rakor BPD se-Kabupaten Batang Hari

Road to Batanghari Super Tangguh RUN #2 Sukses
BATANGHARI

Road to Batanghari Super Tangguh RUN #2 Sukses

772 Peserta Kafilah Dari Berbagai Kecamatan Gelar Pawai Ta’aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batanghari
BATANGHARI

772 Peserta Kafilah Dari Berbagai Kecamatan Gelar Pawai Ta’aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama
BATANGHARI

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama

Next Post
Seluruh Tempat Wisata di Batanghari Ditutup Selama Libur Lebaran

Seluruh Tempat Wisata di Batanghari Ditutup Selama Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

H Muslim, Anggota DPRD Kota Jambi Himbau Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

H Muslim, Anggota DPRD Kota Jambi Himbau Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Kemenkes jelaskan Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

Kemenkes jelaskan Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

Bupati Sarolangun Resmikan Masjid At-Taqwa untuk Warga SAD

Bupati Sarolangun Resmikan Masjid At-Taqwa untuk Warga SAD

Penuhi Kewajiban Kepatuhan Hukum, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

Penuhi Kewajiban Kepatuhan Hukum, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In