Sumsel – AA (17), warga Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa merasakan dinginnya ubin penjara.
Pelajar SMA ini dijebloskan ke dalam bui setelah nekat memperkosa pacarnya beinisial IE (17) warga yang sama.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dalam kamar kediamannya saat rumah dalam keadaan sepi, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 11.56 WIB.
Perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa pahit itu ke orang tuanya. Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orang tua korban berang dan melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke aparat penegak hukum.
Tersangka sendiri diserahkan pihak keluarga Polsek BTS Ulu pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Oleh petugas, pelaku diserahkan ke Mapolres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, perbuatan tersangka bermula saat pelaku AA membuat janji untuk mengajak pacarnya IE bertemu di Simpang Sadu.
Setelah bertemu, kemudian AA mengajak IE untuk main ke rumahnya. Ternyata, ajakan pelaku hanya akal bulusnya untuk mencicipi tubuh korban.
Sampai di dalam rumah, AA memanggil IE untuk menghampirinya yang berdiri di depan kamarnya.
Tak curiga dengan prilaku pacarnya itu, IE menghampiri AA. Sampai di depan kamar, AA dengan sekuat tenaga menarik paksa tangan IE dan langsung mengunci pintu kamar.
Tak membuang waktu, AA langsung mendorong tubuh IE hingga terjatuh ke kasur. Saat AA hendak membuka pakaian pacarnya, korban berteriak sekuat tenaga untuk meminta tolong.
Tetapi sayang, teriakan korban tidak terdengar warga lantaran AA sudah lebih dahulu menyalakan speaker musik dengan sangat kencang.
Tak pelak, dengan leluasa AA menyalurkan hasrat setannnya. Usai peristiwa tersebut, IE berhasil keluar dari kamar dan pulang ke rumah.
Sampai di kediamannya, IE langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya dan diteruskan ke Mapolsek BTS Ulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Harun Ashari saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Benar ada perkara pemerkosaan anak di bawah umur. Hanya saja pelakunya sudah ditahan,” kata Harun Ashari, Minggu (7/3/2021).
Kapolsek menjelaskan, tersangka dan korban sebelumnya memang mempunyai hubungan dekat (pacaran), tersangka diserahkan oleh pihak keluarga tersangka.
“Iya, tersangka berpacaran dengan korban, tersangka diserahkan keluarganya ke Polsek pada Sabtu (6/3). Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polres Mura guna pendalaman perkara,” pungkasnya.