• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Persetujuan Fraksi PDI Perjuangan dan BBI Terhadap Ranperda, Dampaknya Bagi Pembangunan Tanjabtim

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Juni 2024
in DPRD Tanjab Timur
0
Persetujuan Fraksi PDI Perjuangan dan BBI Terhadap Ranperda, Dampaknya Bagi Pembangunan Tanjabtim

TANJABTIM – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar sidang Paripurna dengan agenda membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, serta Raperda tentang Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah, pimpinan fraksi, serta sejumlah anggota DPRD yang dinyatakan telah memenuhi kuorum.

READ ALSO

DPRD Tanjabtim Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Momentum 26 Tahun Perjalanan Daerah

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2026

Dari eksekutif, hadir Staf Ahli Risdiansyah yang mewakili Bupati Tanjabtim, bersama dengan unsur OPD dan Forpimda dan hadirin undangan lainnya dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.

Salah satu tanggapan Fraksi PAN adalah agar pemerintah mempersiapkan segala dokumen dan data untuk mempercepat pembahasan Ranperda sehingga efektif dan efisien. Pemerintah menyatakan siap menyampaikan bahan apa yang dibutuhkan untuk tahapan pembahasan.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) menyatakan persetujuan terhadap Ranperda dan menganggap bahwa perubahan peraturan tersebut memberikan dampak yang kuat demi melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera.

Terhadap tanggapan Fraksi Golkar, pemda tetap konsisten dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah.

Terkait pertanyaan fraksi mengenai Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 B ayat (3) dalam Ranperda tersebut, pemerintah menjawab bahwa Ranperda yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan dan akan dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) menyatakan bahwasanya pelaksanaan regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.

Adapun perubahan-perubahan terkait peraturan perundang-undangan daerah akan disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat untuk menciptakan landasan yang kuat menuju masyarakat sejahtera. (Adv)

Related Posts

DPRD Tanjabtim Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Momentum 26 Tahun Perjalanan Daerah
DPRD Tanjab Timur

DPRD Tanjabtim Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Momentum 26 Tahun Perjalanan Daerah

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2026
DPRD Tanjab Timur

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2026

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional
DPRD Tanjab Timur

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Strategis
DPRD Tanjab Timur

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Strategis

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurnan Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI
DPRD Tanjab Timur

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurnan Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI

DPRD Tanjab Timur Sahkan RPJMD 2025–2029 jadi Perda
DPRD Tanjab Timur

DPRD Tanjab Timur Sahkan RPJMD 2025–2029 jadi Perda

Next Post
Gas Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Merangin Susah Didapat, dikeluhkan Masyarakat 

Pangkalan LPG 3 Kg Harus Jual Sesuai HET, Bila Melanggar Akan diberi Sangsi Pertamina 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Perjuangan Anggota DPR Provinsi Jambi Samsul Riduan ST Terbukti Dengan Nyata

Perjuangan Anggota DPR Provinsi Jambi Samsul Riduan ST Terbukti Dengan Nyata

Jumlah PPPK Penuh Waktu Kabupaten Merangin Berkurang 6 orang, SK dijadwalkan Diserahkan 10 Oktober 2025

Jumlah PPPK Penuh Waktu Kabupaten Merangin Berkurang 6 orang, SK dijadwalkan Diserahkan 10 Oktober 2025

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In