Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan jalanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berlangsung untuk tidak menggunakan politik uang, melibatkan ASN dan Kepala Desa.
Pasangan calon kepala daerah harus komitmen mengikuti langkah-langkah riil di lapangan, sehingga korupsi baik berbentuk suap, politik uang, dan gratifikasi bisa dicegah sedini mungkin.
“Pesta demokrasi juga menjadi salah satu sasaran pendidikan antikorupsi KPK lewat kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’, yang bertujuan agar pemilihan umum termasuk pilkada, bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Minggu (3/11/2024).
Demikian halnya, KPK juga mengimbau agar aset-aset pemerintah daerah juga jangan disalahgunakan untuk alat politik praktis yang melanggar ketentuan.
“Aset milik pemda seperti kendaraan dinas, tanah, bangunan, dan bentuk-bentuk lainnya jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan regulasi pengelolaannya di pemda,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan partisipasi aktif, apabila menemukan kecurangan bisa melaporkan melalui jaga.kpk.go.id. (tugastri).