Merangin – Nilai prosentase Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 8 area untuk Kabupaten Merangin setelah resmi ditutup sampai tanggal 5 Desember 2025 masuk zona hijau.
“MCSP Kabupaten Merangin masuk zona hijau. Prosentase MCSP sebesar 85,3%,”kata Alzarveri Agus Plt. Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025)
Lanjut ia menyampaikan kepada OPD sesuai arahan Bapak Bupati Merangin agar tetap menjaga kondusifitas, agar nilai adminitratif dari 8 Area MCSP terus terjaga tidak ada perubahan penurunan prosentase.
Dari 8 area untuk Kabupaten Merangin sebanyak 680 dokumen yang harus diunggah oleh seluruh OPD terkait, dan yang sudah diunggah sebanyak 669 dokumen. Sedangkan yang belum diunggah 11, yang diterima oleh KPK sebanyak 645, ditolak 24, dan belum diverifikasi 0.
“Kami jajaran Inspektorat Merangin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil bupati, dan Sekda yang telah memberikan arahan serta petunjuk dan juga kepada seluruh OPD pengampu MCSP KPK 2025 atas kerja sama, kerja keras dan dukungan tindaklanjutnya dalam pemenuhan dokumen,”ucapnya
Hasil MCSP tersebut berdasarkan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi ‘Jaga.id’ milik KPK. MCSP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi 8 (delapan) area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional
Adapun 8 (delapan) area MCSP dalam rangka pencegahan korupsi dari KPK yang menjadi penilaian, yaitu : Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Managemen ASN, Pengelolaan Aset Milik Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah (OPD) dan APIP. (tugas/abi).











