• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Mei 2021
in SUMSEL
0
Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.

Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

READ ALSO

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 2 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumsel

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.

“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.

Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.

Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)

Source: Linggau Pos
Tags: @bahanpengawet@bpom@daging@idulfitri@ikan@lebaran@penggerebekanPolisi

Related Posts

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 2 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumsel
HUKRIM

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 2 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumsel

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya
Daerah

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin
Daerah

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh
SUMSEL

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris
SUMSEL

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal
SUMSEL

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal

Next Post
KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

7 TPS di Batanghari Gelar PSU, Fadhil Ingatkan Prokes ke Warga

7 TPS di Batanghari Gelar PSU, Fadhil Ingatkan Prokes ke Warga

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Breaking News! Putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Breaking News! Putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In