• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Mei 2021
in SUMSEL
0
Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.

Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

READ ALSO

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.

“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.

Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.

Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)

Source: Linggau Pos
Tags: @bahanpengawet@bpom@daging@idulfitri@ikan@lebaran@penggerebekanPolisi

Related Posts

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya
Daerah

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin
Daerah

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh
SUMSEL

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris
SUMSEL

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal
SUMSEL

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga
SUMSEL

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga

Next Post
KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Yunsak El Halcon: Meskipun Masa Pandemi Bank Jambi Terus Menunjukkan Kinerja Positif

Yunsak El Halcon: Meskipun Masa Pandemi Bank Jambi Terus Menunjukkan Kinerja Positif

Rendra Usman Kurban Simental Buat Disembelih Warga Tanjungjabung Barat

Rendra Usman Kurban Simental Buat Disembelih Warga Tanjungjabung Barat

Terkait Hutang Pemkab Tahun 2020, Bupati Fadhil Akan Panggil Seluruh OPD

Terkait Hutang Pemkab Tahun 2020, Bupati Fadhil Akan Panggil Seluruh OPD

Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bupati Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres

Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bupati Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In