Baca Jambi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan akan memberi kelonggaran di tanggal tertentu bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota.
Kepastian pemberian kelonggaran itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Staf Operasi (Karobinops Sops) Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Roma Hutajulu menguraikan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah.
Kelonggaran tersebut, disampaikan Roma Hutajulu, sebelum libur Lebaran 2021 atau tepatnya pada 26 April hingga 5 Mei mendatang.
Sebagai informasi, pada periode (26 April hingga 5 Mei 2021) tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kendati begitu, masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.
“Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik,” ujar Roma Hutajulu dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
“Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.
Selain itu, tambah dia, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.
Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.
Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.
“Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului,” kata Karobinops Sops Polri itu.
“Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal,” ucapnya menandaskan.