Bacajambi. Id 27-02-2022 Dalam hitungan jam Tim gabungan anggota polsek kota sarolangun berhasil bekuk dua kawanan jambret dua diantaranya inisial HS dan ML berhasil menjambret satu buah Henphon milik Putri anjani perumpuan (18) tahun warga Aurgading kecamatan sarolangun, tepatnya di jalan lintas sumatra depan hotel nafiti pukul 14.50 Wib.
Kronologi kejadian korban Putri anjadi hendak pulang kerumah dengan satu arah pelaku Hs dan Ml mengiringi sepesa motor korban dan telihat sebuah HP merek Oppo yang terletak diaamping dasboard honda beat warna hitam,dengan terus dipepet dan langsung berhasil mengambil Henphon korban dan berselang waktu tepat pukul 15.30 Wib berhasil diaman kan dan terus diamankan polsek sarolang.
“Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban melintas di depan hotel Nafiti “sekitar 14.50 Wib Korban hendak pulang kerumah sesampainya didepan Hotel Nafiti Korban dipepet oleh Pelaku lansung mengambil Handphone Korban yang Korban letakkan didalam dasboard depan sebelah kiri” ujarnya.
“Selang beberapa jam, kita mendapat informasi sekitar pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan pelaku disalah satu konter ingin membuka pola HP, Unit Reskrim Polsek langsung menuju Lokasi dan berhasil mengamankan HS berikut 1 (Satu) unit HP, dari keterangan HS, ML pun berhasil diamankan diamankan “sambung Kapolsek Sarolangun.
Kapolsek juga menjelaskan pasal yang dijerat kepada kedua pelaku yaitu pasal 365 Jo 363 KUHPidana “ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara” tutup AKP Dwiyatno.(jhontrex)