Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nita pengantar rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD oleh badan pembentukan Perda. Senin, (20/6/2022).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE didampingi unsur pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sedangkan dari Eksekutif hadir Sekretaris Daerah Tanjab Timur beserta jajarannya.
Dalam penyampaiannya DPRD mengajukan 2 rancangan peraturan daerah yaitu :
1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Sementara pihak Legislatif DPRD melalui juru bicaranya Hj. Tri Astuti Handayani merekomendasikan 2 rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 12 menyebutkan bahwa perpustakaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan perpustakaan di wilayah daerahnya dan juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang secara eksplisit mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakkan daerah dibidang perpustakaan dengan ini DPRD Tanjab timur melalui haknya mengusulkan ranperda pengelolaan perpustakaan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat,” harapTri Astuti.
Hj. Astuti juga mengatakan tentang Ranperda penyelenggaraan pondok pesantren merupakan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewajiban dalam mencapai tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 untuk mewujudkan melalui jenjang pendidikan formal melalui jenjang konsep pesantren.
“Dalam melaksanakan fungsi pendidikan tersebut pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitas terhadap penyelenggaraan pesantren, dalam kesempatan ini pula kami mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren, untuk memberi kepastian terhadap fasilitas penyelenggara pendidikan melalui jenjang pendidikan di pesantren,” tutupnya.