Sarolangun, Bacajambi.id 12 Agustus 2025 Rapat paripurna tingkat dua yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa 12 Agustus 2025 dilaksanakan di ruang pola DPRD Sarolangun.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tingkat II lansung dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, tersebut dihadiri sebanyak 21 orang anggota DPRD Sarolangun.
Turut hadir Bupati Sarolangun H.Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, serta PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Asisten III Sarolangun Hazrian, para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, para kepala OPD dan jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Ketua DPRD Sarolangun, langsung menyampaian pandangan oleh badan anggaran DPRD Sarolangun yang dibacakan oleh juru bicaranya, Azhar Pulungan.
Menurutnya, penyampaian Ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Banggar DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya atas jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sarolangun.
“Banggar DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya tentang kebijakan Pemerintah pusat terutama efisiensi belanja sebagaimana aturan yang berlaku. Banggar DPRD sependapat betapa pentingnya dan perlunya dilakukan perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” Sampainya.
”Perubahan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 dari semula diproyeksikan sebesar Rp 1,361 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi 1,3 Triliun lebih atau turun sebesar 60,84 miliar,” tandasnya
”Demikian juga halnya dengan belanja daerah secara kumulatif terjadi penurunan dari semula ditetapkan Rp 1,457 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,363 triliun lebih terjadi penurunan sebesar Rp 93,532 miliar lebih,” sambungnya.
Dengan tegas, Azhar. menyebutkan bahwa Banggar DPRD Sarolangun telah mengambil kesimpulan. menyetujui Ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 yang ditandai pemukulan palu oleh pimpinan rapat.tutupnya.
(Jhontrex)