HUKRIM – Sempat viral di media sosial serta pemberitaan lantaran tersangkut arisan online bodong dengan dugaan korban ratusan orang dan kerugian miliaran rupiah, Indri Apria Sari (24) owner arisan didampingi pengacaranya, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021).
Warga LK III, RT 10 RW 6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin itu sempat dicari oleh pihak kepolisian. Dia sendiri dilaporkan sejumlah korbannya, pelapornya yakni Herneti warga Desa Sugiwaras bersama 9 korban lainnya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 35/ III/ 2021/ SUMSEL / RES MUBA/ tanggal 25 Maret 2021, kerugian ke-10 korban itu mencapai Rp596 juta.
Lalu ada pula pelapornya Widia Kusuma bersama tiga korban lainnya dengan nomor laporan LPB/44/IV/2021/SUMSEL/RES MUBA tgl 14 april 2021, kerugiannya mencapai Rp90,9 juta.
“Ada juga yang melapor ke Polda Sumsel, tapi biasanya yang seperti ini, kasusnya ditarik ke kita,” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH kepada wartawan.
Erlin mengungkap, ada kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Apalagi kata dia, kasus ini cukup banyak korbannya, terutama kalangan ibu-ibu.
Terkait modus, Erlin menjelaskan, pelaku menjerat korbannya dengan cara mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial Whatsapp, Facebook dan instagram miliknya.
Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban,” tandasnya.
Apakah ada kemungkinan dijerat pencucian uang ataupun penelusuran aset? Erlin melihat kemungkinan ke arah tersebut. “Arahnya ke sana, tapi sekarang kita penuhi dulu pidananya, dalam hal ini penipuan dan penggelapan,” tandasnya.
Tersangka juga kata dia, sejauh ini masih bertindak sendiri, belum ada tersangka lain yang dijerat. “Kita lihat nanti perkembangan dan kerangka kasusnya seperti apa, saat ini kan baru kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Terpisah, Zulfatah SH, salah satu kuasa hukum korban mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim serta jajarannya. “Dan kami berharap agar menindak lajuti perkara tindak pidana pencucian uang. Agar uang klien kami dikembalikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan ibu-ibu sempat menggeruduk ke rumah orang tua tersangka menuntut pengembalian dana arisan online milik mereka yang diduga digelapkan tersangka. Informasi dihimpun, kerugiannya mencapai Rp4 Miliar, tidak hanya korban di seputaran Muba, tapi juga hingga luar Sumsel.(*)