Baca Jambi – Tim kuasa hukum Habib Rizieq rencananya akan menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang lanjutan praperadilan atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi di Petambutan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 Januari 2020.
Rhoma Irama akan dihadirkan untuk menjadi saksi ahli, menguatkan posisi Habib Rizieq Shihab yang menjadi tuan rumah acara Maulid Nabi di Petamburan.
Sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel “Hadirkan Rhoma Irama, Tim Kuasa Hukum HRS: Baru Kali Ini Acara Maulid Nabi Dinilai Tindak Pidana”, Rhoma Irama dihadirkan karena sering berceramah.
“Rencananya ya kalau sempat saya, kalau sempat, nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga, biasa berdakwah juga,” tutur Alamsyah.
“Saya sudah hubungi beliau. Cuma kalau tidak bentrok dengan show-show dia,” kata kuasa hukum HRS itu.
Ia menjelaskan, kehadiran Rhoma Irama diharapkan bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Soalnya baru kali ini acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.
“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja,” sebutnya.
Selain itu, Alamsyah mengatakan juga akan menghadirkan saksi fakta, ahli pidana, serta ahli hukum acara pidana. Ia menyebut salah satu ahli itu mungkin hadir secara virtual.
“Kita siapkan saksi fakta dua orang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja,” kata dia.
“Rencananya ahlinya itu kalau Zoom nanti Prof Suteji dengan Fernando dia bisa hadir informasinya. Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana,” tuturnya.
Pada persidangan kemarin, tim kuasa hukum HRS menghadirkan dua saksi. Dua saksi yang dihadirkan kemarin merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.