Oleh: Giyanda Agita Lutfia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi melibatkan Pemerintah Kota Jambi dan keluarga Hermanto yang mengklaim hak atas tanah seluas 3.576 meter persegi yang digunakan oleh sekolah tersebut.
Kasus ini bermula ketika keluarga Hermanto menuntut ganti rugi dari Pemkot Jambi atas tanah yang mereka anggap sebagai milik mereka.
Sengketa tanah ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum agraria di Indonesia, terutama terkait kepemilikan tanah dan hak-hak masyarakat.
Proses Hukum :
1. Awal mula sengketa: keluarga Hermanto mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2021, menuntut ganti rugi atas tanah yang digunakan oleh SDN 212.
Pengadilan Negeri Jambi pada awalnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka, namun Pemkot Jambi mengajukan banding.
2. Putusan Pengadilan Tinggi: Pada tanggal 4 juli 2022, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri, yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Proses ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa tingkat Pengadilan yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
3. Putusan Mahkamah Agung: Pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang memerintahkan Pemkot Jambi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,78 miliar kepada keluarga Hermanto.
Putusan ini menjadi titik balik dalam sengketa lahan ini, meberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
4. Proses Konsinyasi: Setelah putusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi mengajukan permohonan Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menyimpan uang ganti rugi tersebut sampai proses penerbitan sertifikat hak pakai selesai. Sidang Konsinyasi dilakukan sebanyak 4 kali, dan pada tanggal 3 september 2024, Hakim Tunggal Suwarjo S.H, menetapkan bahwa Pemkot Jambi dapat melakukan pembayaran setelah sertifikat diterbitkan.
5. Penerbitan Sertifikat: Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat hak pakai diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemkot Jambi diwajibkan menyerahkan uang ganti rugi kepada keluarga Hermanto.
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa gangguan lebih lanjut terhadap kegiatan belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi.
Sengekta lahan di SDN 212 Kota Jambi telah memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya upaya menegakkan hak atas tanah dan perlunya sistem penyelesaian sengketa yang efektif.
Keputusan Mahkamah Agung memberikan jaminan hukum yang pasti bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Namun, dalam pelaksanaanya, proses konsinyasi seringkali menghadapi kendala akibat faktor administratif dan teknis meskipun telah ada keputusan hukum.
Perlindungan hak pemilik tanah harus diutamakan dalam setiap kasus pertikaian agraria.
Dalam situasi ini, keluarga Hermanto berhak menerima kompensasi yang setara dengan nilai tanah mereka.
Di dalam kasus ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa melalui mediasai dan konsinyasi, sengketa agraria dapat diselesaikan dengan efektif tanpa harus melewati proses litigasi yang rumit serta melelahkan.
Proses konsinyasi menfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa menimbulkan kerugian pada pihak manapun.
Pentingnya menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi selama penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Kesepakatan antara Pemkot Jambi dan keluarga Hermanto dalam menjaga kelangsungan Pendidikan menggambarkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut urusan hukum semata, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat.
Sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi adalah sebuah contoh yang nyata tentang tantangan dalam penegakan hukum agraria di Indonesia.
Menyelesaikan sengketa dengan menggunakan mediasi dan konsinyasi menunjukkan bahwa berkomunikasi dengan baik antara pihak yang berselisih dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan.
Di masa mendatang, akan sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperdalam pemahaman mereka tentang hak-hak atas tanah beserta prosedur hukum yang berlaku agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan sengketa yang sama.
Menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum adalah kunci untuk memastikan kelancaran aktivitas belajar mengajar agar generasi penerus dapat memiliki masa depan yang cerah.