Baca Jambi – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Jalan Jambi – Sungai Gelam Pal 16, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sepeda motor ini terjadi ketika pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang truk, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala Cabang Jasa Raharja, Donny Koesprayitno, menyampaikan rasa keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan ini. Penanggung jawab SAMSAT Muaro Jambi langsung mendatangi rumah ahli waris korban untuk menyelesaikan santunan,” ujar Donny dalam siaran persnya, Rabu (22/5/2024).
Donny menambahkan bahwa salah satu tugas Jasa Raharja adalah sebagai perpanjangan tangan negara untuk memberikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan target penyelesaian santunan dalam waktu 2 hari kerja setelah kejadian. Namun, dalam kasus kecelakaan di Sungai Gelam, santunan berhasil diselesaikan dalam waktu satu hari sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
“Penyerahan santunan kepada ahli waris korban, Fitriyanti, dilakukan kepada suaminya, Nurdin AB, sebesar Rp 50 juta. Proses ini dilakukan setelah penanggung jawab SAMSAT Muara Jambi mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan santunan,” tutur Donny.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak terlepas dari dukungan transformasi dan digitalisasi yang telah diterapkan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.
Seluruh insan Jasa Raharja berupaya menjadi Human Capital berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi berkomitmen untuk terus melayani bangsa dengan penuh kepercayaan.