• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 1, 2023
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Sekda Lantik 61 Pejabat Fungsional di Lingkup Pempov Jambi

Baca Jambi by Baca Jambi
10/04/2021
in PROVINSI JAMBI
0
Sekda Lantik 61 Pejabat Fungsional di Lingkup Pempov Jambi

Baca Jambi – Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman SH. MH melantik dan 61 orang pejabat fungsional  di lingkup kerja Pemprov Jambi di Kantor Gubernur Jambi Kamis  (18/2). Mereka yang dilantik berasal dari 3 orang di UPTD Rumah Sakit Jiwa, 1 orang di Balitbangda,  11 orang di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2 orang di BPSDM, dan 7 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya,  4 orang di Dinas Kesehatan 1 orang di Dinas Penanaman Modal dan PTSP,  1 orang di Badan Kepegawaian Daerah, 5 orang di Dinas Pendidikan, 3 orang di Inspektorat, 18 orang di Dinas Lingkungan Hidup, 3 orang di Dinas Perpustakaaan dan Arsip Daerah, dan 2 orang di Dinas Ketahanan Pangan. Hadir pula Plt. Kepala BKD Provinsi Jambi Plt Akhmad Bestar, SH, MH.

Kepada mereka yang dilantik saat itu Sekda Sudirman  berharap agar bisa mengadakan inovasi-inovasi yang menunjang peningkatan kinerja OPD, yang selanjutnya kontributif terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi. “Saya berpesan supaya para pejabat fungsional ini terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi, meningkatkan kualitas. Jangan bosan-bosan untuk terus belajar menambah pengetahuan dan meningkatkan skill (keterampilan),” ungkapnya.

READ ALSO

Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Sekda juga menjelaskan isi PP No 11 Tahun 2017 dengan turunannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. Menurutnya, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi. Saya meminta para pejabat fungsional tetap menjaga disiplin dan integritas, menjaga nama baik dan reputasi diri, instansi, dan Pemerintah Provinsi Jambi,” jelasnya. (Adv)

Related Posts

Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak
PROVINSI JAMBI

Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah
PROVINSI JAMBI

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas
PROVINSI JAMBI

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Warga 13 RT Tolak Keras Stockpile Dekat Perumahan Aurduri
Daerah

Warga 13 RT Tolak Keras Stockpile Dekat Perumahan Aurduri

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain
PROVINSI JAMBI

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

PDBI Kota Jambi Dirugikan Keputusan Penetapan Hasil Lomba, Pengprov PDBI Diduga Kangkangi Regulasi
PROVINSI JAMBI

PDBI Kota Jambi Dirugikan Keputusan Penetapan Hasil Lomba, Pengprov PDBI Diduga Kangkangi Regulasi

Next Post
Belajar Tatap Muka di Kabupaten Batanghari Dimulai 22 Februari 2021

Belajar Tatap Muka di Kabupaten Batanghari Dimulai 22 Februari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Realisasi KPR Subsidi Bank Jambi Lampaui Target

Realisasi KPR Subsidi Bank Jambi Lampaui Target

Lewat Dana Pokok Pikiran, Anggota DPRD H Muslim Aspal Lorong Sriwijaya Kenali Besar

Lewat Dana Pokok Pikiran, Anggota DPRD H Muslim Aspal Lorong Sriwijaya Kenali Besar

Dishanpan Provinsi Jambi Gelar Pertemuan Forum Organisasi Perangkat Daerah

Dishanpan Provinsi Jambi Gelar Pertemuan Forum Organisasi Perangkat Daerah

Wow! Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

Wow! Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In