Tanjab Timur – Semua fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, masing – masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi BBI, Fraksi RNR menerima dan menyetujui Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tanjung jabung Timur tahun 2025-2045, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak serta Ranperda Perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, hal ini terungkap lewat Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta sambutan Bupati terhadap 2 Ranperda yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (6/8/249)
Pendapat Akhir Fraksi Restorasi Nurani Rakyat yang disampaikan Jubir mengatakan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 , sependapat dengan pansus dan meminta agar ranperda tentang RPJPD lebih menekankan pada arah kebijakan dan sasaran pokok daerah tahun 2025-2045
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Fraksi RNR meminta agar implementasi pelaksanaan Ranperda dapat berjalan maksimal.
Fraksi Golkar dengan Jubir mengatakan berdasarkan diskusi kajian telaah fraksi Golkar terhadap laporan Pansus, pada dasarnya menyambut baik atas rancangan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 serta laporan panitia khusus terhadap dua rancangan peraturan daerah yaitu perubahan atas peraturan daerah no 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Fraksi Golkar memberikan enam catatan penting dan rekomendasi, terhadap laporan Pansus dan laporan Banggar tentang ranperda RPJPD, Ranperda Perubahan peraturan daerah no 3 tahun 2016 dan no 9 tahun 2017,”tutup jubir Golkar.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Pendapat Akhir menyampaikan pemandangan akhir fraksi tiga rancangan peraturan daerah yakni tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 ,”kata jubir Fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan sepakat menyetujui dengan arti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku , Fraksi PDI Perjuangan setuju 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan RPJPD 2025-2045,”ungkapnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pendapat akhir melalui jubir mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda DPRD dan OPD terkait yang telah membahas rancangan peraturan daerah, dan fraksi PAN memberikan saran rekomendasi terhadap Ranperda Perubahan peraturan dan RPJPD Tanjab Timur.
Fraksi PAN menyetujui Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah serta dua ranperda no 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak dan Ranperda no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum menjadi Peraturan Daerah,”ungkapnya.
Fraksi Bulan Bintang Indonesia dengan jubirnya menyampaikan pendapat akhir laporan Pansus DPRD terhadap RPJPD kabupaten Tanjung jabung Timur tahun 2025-2045 serta perubahan atas perda no. 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Perda no.9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum pada prinsipnya Fraksi BBI menerima dan menyetujui laporan Pansus DPRD tersebut, namun fraksi BBI tetap memberikan catatan kepada pemerintah,”tutupnya.
Bupati Tanjung Jabung Timur, melalui Sekretaris Daerah, membacakan sambutan penyampaian kata akhir fraksi – fraksi DPRD atas Ranperda tentang RAPBD – P tahun anggaran 2024 Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025-2045, perubahan atas Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perubahan atas Ranperda nomor 3 tahun 2016 tentang Penertiban dan pemeliharaan ternak.
Sapril mengatakan setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang rancangan perubahan APBD kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2024, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025-2045 perubahan atas 2 perda nomor 3 tahun 2016 dan nomor 9 tahun 2017, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna mewujudkan visi dan misi kabupaten Tanjung Jabung timur yang ingin dicapai,”harapnya.
“Tahapan proses pembahasan tentu telah dilalui dengan penuh dinamika bahkan menemui hal-hal yang mengakibatkan silang pendapat, namun kami pahami bahwa dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interprestasi, hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggara tugas-tugas pemerintah.
“Kemudian dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistim Perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004,”kata sekda.
Disela rapat dilakukan penandatangan berita acara dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah Keputusan, Berita Acara dan Ranperda yang telah dibahas dari ketua DPRD kepada Bupati Tanjung Jabung Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.