• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Januari 2025
in NASIONAL
0
Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Tanggerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (tugas)

Tags: Kementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNSertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes, ini yang Disampaikan Bupati Tanjab Timur

Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes, ini yang Disampaikan Bupati Tanjab Timur

KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

Rapat Program dan Kegiatan 2022, Anwar Sadat: PD dan TPAD Harus Sinkron

Rapat Program dan Kegiatan 2022, Anwar Sadat: PD dan TPAD Harus Sinkron

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rembuk Stunting 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rembuk Stunting 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In