• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Syamsu Rizal Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Baca Jambi by Baca Jambi
4 Mei 2021
in RAGAM
0
Syamsu Rizal Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

TEBO – Dalam agenda sidang lanjutan, Perkara yang menyeret Syamsu Rizal (Iday), Kali ini masih dalam agenda pembuktian. Dalam agenda ini Iday, hadirkan ahli yaitu Dr. Mahmud Mulyadi S.H., M.Hum dari Universitas Sumatera Utara

Dalam Agenda pembuktian, Terdakwa Iday, Dr. Mahmud Mulyadi S.H., M.Hum, di persidangan mengulas perihal tindak pidana penyertaan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP dan Pembantuan pada Pasal 56 KUHP

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Apabila dikaitkan dengan peran terdakwa dalam perkara ini, terdakwa seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku turut serta/penganjur pidana penebangan pohon tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Karena, Menurut Mahmud Mulyadi, untuk menjadi pidana penyertaan/pembantuan, harus ada tujuan, kepentingan dan kehendak sadar dari sipelaku, termasuk harus adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana antara orang yang melakukan dengan orang yang melakukan penganjuran/menyuruh lakukan.

“Semua itu harus dibuktikan dipengadilan, Jika itu tak bisa dibuktikan maka orang tak bisa dipidana”, katanya.

Selain itu alat bukti yang diajukan JPU berupa bukti pesan singkat (SMS) dan bukti transfer, itu tak bisa berdiri sendiri harus dikuatkan dengan alat bukti lain misalnya keterangan saksi.

Kemudian berkenaan dengan penetapan kawasan hutan, Berdasarkan penelusuran ahli, benar memang di Jambi ini telah ditetapkan kawasan hutannya oleh Menhut pada tahun 2014.

Namun dalam penyampaian nya ahli yakin bahwa secara administratif, belum dilakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.44 /menhut-II/2012 sebagaimana yang dirubah dengan P.62 /Menhut-II/tahun 2013 tentang pengukuhan Kawasan Hutan.

Perusakan hutan, Ini tak bisa diterapkan, karena secara administratif belum selesai, pidananya baru bisa jalan jikalau orang-orang yang didalam hutan itu sudah didata dan sudah diselesaikan hak-haknya namun orangnya tetap ngeyel menebangi disitu, baru bisa dijalankan pidananya.

Penetapan kawasan hutan bukan cara negara untuk merampok hak masyarakat yang terlanjur mendiami kawasan hutan, Jadi kalau memang belum selesai urusan negara dengan pihak ketiga yang mendiami kawasan hutan itu.

“Jangan masyarakat di pidanai pakai pasal pada UU pencegahan perusakan hutan ini, Karena ini administratif penal law, Pidana harus jadi upaya terakhir (Ultimum Remidium), Penjara penuh nanti kalau pidana seperti ini diterapkan tanpa menelusuri aspek administrasinya”, pungkasnya. (Fahmi)

Tags: @persidangan@saksiahli@tebo

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Ayah Tega Perkosa Anak Tiri karena Tergiur Baju Ketat

Ayah Tega Perkosa Anak Tiri karena Tergiur Baju Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KSAL: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

KSAL: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

Wabup Merangin Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati-Wabup Bungo

Wabup Merangin Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati-Wabup Bungo

Honda Vario 160 Jadi Lebih Terjangkau, Cek Promonya Sekarang

Honda Vario 160 Jadi Lebih Terjangkau, Cek Promonya Sekarang

Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Sekda Sudirman Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri

Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Sekda Sudirman Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In