MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai Tahun 2029
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan ...




