Sumsel – Kelakuan Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI ini benar benar biadab. Menantu kurang ajar ini tanpa belas kasihan tega meracuni mertuanya sendiri Noni (61) hingga tewas begitu memakan pindang ikan yang sudah dibubuhi racun biawak.
Kejadian ini terjadi pada Minggu 7/3 sekitar jam 11.00 WIB, di desa Lebung Itam, kecamatan tulung selapan, OKI.
Sejauh informasi yang berhasil dihimpun, aksi menantu kejam ini diketahui beberapa saat setelah mereka makan siang. Korban ditemukan kejang kejang dan mulutnya berbusa. Demikian juga beberapa ekor kucing peliharaan yang ikut makan bersama korban.
Siang itu korban seperti biasa memasak lauk makan. Hari naas itu korban memasak pindang salai. Rupanya, saat korban lengah, sang menantu biadab memasukkan sesendok racun biawak sejenis serbuk fradan ke dalam panci berisi pindang salai tersebut.
Tanpa curiga, korban kemudian makan siang dengan lauk tersebut. Ikut juga makan tiga ekor kucing peliharaannya. Diduga racun yang dibubuhkan cukup banyak tanpa memakan waktu lama korban mengalami kejang kejang dan mulutnya mengeluarkan busa.
Entah siapa yang menemukan korban dengan kondisi demikian, yang jelas kejadian tersebut segera saja diketahui warga sekitar dan menimbulkan keributan luar biasa. Tanpa sempat diselamatkan, korbanpun tewas mengenaskan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
“Mendengar informasi tersebut kita bersama team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama NONI telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin Abas dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,”ujar Kapolsek.
Dikatakannya, setelah ditanya ternyata tersangka mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit. “Saat ini pelaku yang hampir dihakimi warga telah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa Panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.